Monday, May 1, 2017
Home »
Izin Usaha
» Syarat Izin Usaha Untuk Bar
Syarat Izin Usaha Untuk Bar
Izin usaha untuk mendirikan bar atau coffee shop sama seperti persyaratan izin mendirikan usaha yang lain. Yakni, :
SITU (Surat Izin Tempat Usaha),
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
IMB (Izin Mendirikan Bangunan),
Izin Gangguan (HO) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Perbedaannya adalah untuk membuka bar atau coffee shop Anda harus memiliki ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata).
0 comments:
Post a Comment