Monday, May 8, 2017
Home »
Izin Usaha
» Inilah Persyaratan Izin Usaha Rumah Makan, Restoran, Kantin dan Katering
Inilah Persyaratan Izin Usaha Rumah Makan, Restoran, Kantin dan Katering
Usaha rumah makan, restoran, kantin, dan kantin dan katering termasuk beberapa jenis usaha yang harus memperoleh izin dari Dinas Pariwisata. Apabia Anda sudah memiliki izin sementara, maka Anda harus melakukan daftar ulang kembali sebelum masa berlakunya habis karena izin sementara hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu (biasanya kurang dari 2-5 tahun).
Nah, untuk memperoleh izin
Related Posts:
Mengurus Izin Usaha Warnet (Warung Internet)Saat ini, kebutuhan akan internet sudah seperti kebutuhan pokok saja. banyak anak muda yang pada akhirnya memilih untuk tidak jajan dibandingkan haru… Read More
Inilah Persyaratan untuk Mendapatkan Izin Usaha GudangSebagian orang memang tak menganggap gudang sebagai sebuah bangunan yang penting. Berbeda dengan pelaku bisnis perindustrian dan juga para pedang dala… Read More
Syarat Mendirikan Usaha Angkutan Umum Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan berbagai angkutan umum, atau mungkin saja anda merupakan salah satu orang yang sangat mengandalkan angkutan … Read More
Pengurusan Izin Usaha Petshop (Toko Hewan)Jika berpikiran bahwa membuka sebuah petshop merupakan pekerjaan yang sederhana, sepertinya anda harus mulai berpikiran ulang lagi. Ya, tidak ada yang… Read More
Mendirikan Usaha Gedung Pertemuan dan Serba GunaDi setiap daerah atau kota di Indonesia tentu saja memiliki setidaknya sebuah gedung serba guna. Seperti nama yang disematkan, gedung ini memang biasa… Read More
0 comments:
Post a Comment