Monday, May 8, 2017

Inilah Persyaratan Izin Usaha Rumah Makan, Restoran, Kantin dan Katering




Usaha rumah makan, restoran, kantin, dan kantin dan katering termasuk beberapa jenis usaha yang harus memperoleh izin dari Dinas Pariwisata. Apabia Anda sudah memiliki izin sementara, maka Anda harus melakukan daftar ulang kembali sebelum masa berlakunya habis karena izin sementara hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu (biasanya kurang dari 2-5 tahun).


Nah, untuk memperoleh izin

0 comments:

Post a Comment