Saturday, May 27, 2017
Home »
Izin Usaha
» Cara mengurus Izin Usaha Untuk Rumah Yang Dialih fungsikan Menjadi Rumah Kantor (Rukan)
Cara mengurus Izin Usaha Untuk Rumah Yang Dialih fungsikan Menjadi Rumah Kantor (Rukan)
Anda perlu memperoleh Izin Penggunaan Bangunan dan izin usaha jika Anda ingin mengubah rumah menjadi tempat usaha, misalnya kantor. Izin Penggunaan Bangunan berkaitan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB yang tadinya diperuntukkan untuk tempat tinggal maka harus diperbarui menjadi IMB untuk bangunan usaha.
Nah, dokumen yang diperlukan untuk mengajukan IMB baru tersebut ialah sebagai
0 comments:
Post a Comment