Saturday, May 27, 2017
Home »
Izin Usaha
» Cara mengurus Izin Usaha Untuk Rumah Yang Dialih fungsikan Menjadi Rumah Kantor (Rukan)
Cara mengurus Izin Usaha Untuk Rumah Yang Dialih fungsikan Menjadi Rumah Kantor (Rukan)
Anda perlu memperoleh Izin Penggunaan Bangunan dan izin usaha jika Anda ingin mengubah rumah menjadi tempat usaha, misalnya kantor. Izin Penggunaan Bangunan berkaitan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB yang tadinya diperuntukkan untuk tempat tinggal maka harus diperbarui menjadi IMB untuk bangunan usaha.
Nah, dokumen yang diperlukan untuk mengajukan IMB baru tersebut ialah sebagai
Related Posts:
Izin Usaha di Bidang Entertainment Dan InfotainmentSudah terbukti bahwa bisnis entertainment tidak pernah surut dari masa ke masa. Malah seiring berkembangnya teknologi sekarang ini, perfilman di Indon… Read More
Mengurus Perizinan Reklame (Outdoor Advertising)Outdoor advertising adalah jenis usaha yang bergerak di bidang produksi media periklanan dan bentuk promosi lainnya. Bentuk outdoor advertising ini id… Read More
Cara Mendapatkan Izin Usaha PercetakanJasa percetakan kini kian marak dan semakin dibanjiri banyak pelanggan. Seiring gemparnya orang-orang untuk mengiklankan dan mempromosikan produknya, … Read More
Mengurus Perizinan Syuting FilmIzin usaha tidak hanya wajib untuk pemilik toko atau ruko atau rumah kantor, namun juga wajib dimiliki untuk usaha di bidang perfilman. Izin penyeleng… Read More
Mengurus Izin Usaha Toko MaterialToko material merupakan salah satu bentuk usaha dagang yang dapat memperoleh banyak penghasilan. Untuk membuka usaha ini, Anda memerlukan Izin Mendiri… Read More
0 comments:
Post a Comment