Sunday, May 7, 2017
Home »
Izin Usaha
» Pengurusan Surat Izin Usaha Karaoke Dan Restoran
Pengurusan Surat Izin Usaha Karaoke Dan Restoran
Perizinan membuka tempat karaoke dan restoran bisa dimulai dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata. Bagi anda yang ingin serius membuka bisnis karaoke atau restoran, anda harus menyertakan surat-surat sebagai kelengkapan berkas permohonan tersebut seperti berikut ini:
Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas
0 comments:
Post a Comment