Sunday, May 7, 2017
Home »
Izin Usaha
» Pengurusan Surat Izin Usaha Karaoke Dan Restoran
Pengurusan Surat Izin Usaha Karaoke Dan Restoran
Perizinan membuka tempat karaoke dan restoran bisa dimulai dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata. Bagi anda yang ingin serius membuka bisnis karaoke atau restoran, anda harus menyertakan surat-surat sebagai kelengkapan berkas permohonan tersebut seperti berikut ini:
Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas
Related Posts:
Cara Mengajukan Izin Usaha Panti Pijat untuk Kesehatan Mungkin sebagian dari Anda tidak terlalu tertarik untuk membuka usaha panti pijat ini karena terkesan kuno. Padahal panti pijat sangat dibutuhkan ole… Read More
Cara Mengurus Izin Usaha Untuk Studio MusikUntuk memulai bisnis dengan membuka studio rekaman atau mungkin rental studio, Anda harus mendapatkan izin usaha terlebih dahulu. Meski usaha tersebut… Read More
Syarat Pendirian FirmaMembangun sebuah usaha memang dibutuhkan modal serta syarat yang harus dipenuhi. Tidak hanya memikirkan tentang membangun sebuah usaha saja, namun mem… Read More
Syarat Izin Usaha Untuk BarIzin usaha untuk mendirikan bar atau coffee shop sama seperti persyaratan izin mendirikan usaha yang lain. Yakni, :SITU (Surat Izin Tempat Usaha), NPW… Read More
Peluang Bisnis yang Menguntungkan di Bulan Ramadhan Memasuki bulan ramadan, tentu saja merupakan momen yang sangat tepat untuk meningkatkan ibadah kita semua. Selain itu, bulan yang penuh berkah ini, me… Read More
0 comments:
Post a Comment