Sunday, June 4, 2017
Home »
Izin Usaha
» Mengurus Surat Izin Usaha Untuk Rumah Toko (Ruko)
Mengurus Surat Izin Usaha Untuk Rumah Toko (Ruko)
Mungkin sebagian dari Anda kini lebih memilih membuka usaha dengan rumah toko dibanding toko saja. Hal ini dianggap lebih efektif, karena bekerja di rumah sendiri dan tidak membuang banyak waktu yang habis di perjalanan. Apabila Anda tidak tinggal di ruko tersebut, maka ruko bisa ditempati oleh karyawan Anda.
Dalam mendirikan ruko ini Anda harus mendapat izin pendirian bangunan yakin Izin
Related Posts:
Cara Mengurus Izin Usaha untuk ButikDi tengah arus tren busana yang kini menjalar di Indonesia, maka banyak pula masyarakat yang mulai membuka usaha busana ini, butik salah satunya. Usa… Read More
Izin Usaha Mendirikan Barber Shop (Cukur) Bagi Anda yang terampil menggunakan gunting dan pisau cukur, tak ada salahnya mencoba membuka usaha yang berhubungan dengan gaya rambut. Jangan biar… Read More
Mengurus Izin Usaha AksesorisKebanyakan orang hanya menjual pernak-pernik atau aksesoris dengan gerobak atau fasilitas seadanya dan dijual di keramaian. Padahal Anda juga bisa mem… Read More
Pengurusan Surat Izin Usaha Karaoke Dan RestoranPerizinan membuka tempat karaoke dan restoran bisa dimulai dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata. Bagi anda yang ingin serius membuka bisni… Read More
Inilah Persyaratan Izin Usaha Rumah Makan, Restoran, Kantin dan KateringUsaha rumah makan, restoran, kantin, dan kantin dan katering termasuk beberapa jenis usaha yang harus memperoleh izin dari Dinas Pariwisata. Apabia … Read More
0 comments:
Post a Comment