Saturday, June 17, 2017

Cara Mengurus Izin Pertunjukan Temporer



Jangan Anda kira pertunjukan temporer tidak memerlukan izin tertentu. Justru pertunjukan temporer ini harus memiliki izin khususnya izin tempat untuk menyelenggarakan pertunjukan tersebut. Surat permohonan pengadaan pertunjukan temporer dapat Anda ajukan kepada Kepala Daerah tingkat I setempat, dalam hal ini Gubernur. Pengajuan tersebut harus melalui Kepala Dinas Pariwisata di Dinas Pariwisata

0 comments:

Post a Comment