Saturday, June 17, 2017
Home »
Izin Usaha
» Cara Mengurus Izin Pertunjukan Temporer
Cara Mengurus Izin Pertunjukan Temporer
Jangan Anda kira pertunjukan temporer tidak memerlukan izin tertentu. Justru pertunjukan temporer ini harus memiliki izin khususnya izin tempat untuk menyelenggarakan pertunjukan tersebut. Surat permohonan pengadaan pertunjukan temporer dapat Anda ajukan kepada Kepala Daerah tingkat I setempat, dalam hal ini Gubernur. Pengajuan tersebut harus melalui Kepala Dinas Pariwisata di Dinas Pariwisata
0 comments:
Post a Comment