Saturday, June 17, 2017
Home »
Izin Usaha
» Cara Mengurus Izin Pertunjukan Temporer
Cara Mengurus Izin Pertunjukan Temporer
Jangan Anda kira pertunjukan temporer tidak memerlukan izin tertentu. Justru pertunjukan temporer ini harus memiliki izin khususnya izin tempat untuk menyelenggarakan pertunjukan tersebut. Surat permohonan pengadaan pertunjukan temporer dapat Anda ajukan kepada Kepala Daerah tingkat I setempat, dalam hal ini Gubernur. Pengajuan tersebut harus melalui Kepala Dinas Pariwisata di Dinas Pariwisata
Related Posts:
Izin Usaha Untuk Membuka Toko Tindik, Tato Dan Body PaintingBagi Anda yang memiliki keahlian khusus dalam tato, tindik, dan body painting, serta akan memulai usaha dengan membuka tempat tato tindik khusus, Anda… Read More
Izin Usaha Penyewaan DVD, VCD DAN CDUntuk membuka usaha penyewaan DVD, VCD, dan CD memerlukan lumayan banyak perizinan seperti layaknya bisnis kafe. Salah satu izin usaha yang wajib dipe… Read More
Izin Usaha Membuka Distribution Outlet (Distro)Di kalangan anak muda, kata distro ini sudah tidak asing lagi. Distro (distribution outlet) ialah toko yang menjual kaos-kaos gaul, dan itu membuat ka… Read More
Inilah Persyaratan Izin Usaha Rumah Makan, Restoran, Kantin dan KateringUsaha rumah makan, restoran, kantin, dan kantin dan katering termasuk beberapa jenis usaha yang harus memperoleh izin dari Dinas Pariwisata. Apabia … Read More
Cara Mengurus Izin Usaha untuk ButikDi tengah arus tren busana yang kini menjalar di Indonesia, maka banyak pula masyarakat yang mulai membuka usaha busana ini, butik salah satunya. Usa… Read More
0 comments:
Post a Comment