Monday, June 19, 2017
Home »
Izin Usaha
» Cara Mengurus Izin Usaha untuk Event Organizer (EO)
Cara Mengurus Izin Usaha untuk Event Organizer (EO)
Event organizer atau EO adalah penyelenggara acara atau semua kegiatan yang berhubungan dengan acara mulai dari persiapan hingga acara selesai. Event organizer membantu pelanggan untuk menyelenggarakan kegiatan dengan sempurna.Sebagai event organizer atau EO memiliki tugas pokok yang harus di jalankan, misalnya mampu mengkoodinir semua kegiatan agar dapat berjalan dengan baik dan lancar mulai
Related Posts:
Syarat Mendirikan Usaha Penyewaan Buku, Komik, Novel dllMembaca buku memang salah satu kewajiban manusia khususnya pelajar atau mahasiswa, guna menambah pengetahuan atau wawasan seseorang karena sejatinya s… Read More
Syarat Mendirikan Arena FutsalZaman pun semakin modern dan sekarang bermain sepak bola tidak hanya bisa dilakukan di luar ruangan dengan lapangan yang begitu besar saja, melainkan … Read More
Syarat Mendirikan Usaha BioskopMenonton adalah budaya anak muda zaman sekarang yang sulit untuk dihilangkan. Melihat fenomena ini, tentu mendirikan bioskop merupakan bisnis yang men… Read More
Cara Mendapatkan Izin Usaha Padang GolfOlahraga golf sudah semakin terkenal saja di Indonesia. Ya, olahraga ini memang terkenal elit dan biasanya dilakukan oleh orang kaya. Menjalankan bisn… Read More
Perijinan Membuka Usaha Kerajinan TanganIndustri rumahan (home industry) kerajinan tangan adalah suatu kegiatan yang mengelola sebuah usaha rumahan yang di jalankan oleh seseorang yang mengo… Read More
0 comments:
Post a Comment