Tuesday, June 6, 2017
Home »
Izin Usaha
» Izin Usaha Mendirikan Wisma Dan Losmen
Izin Usaha Mendirikan Wisma Dan Losmen
Untuk mendirikan sebuah wisma dan losmen, Anda harus membuat permohonan surat izin usaha yang ditujukan kepada Kepala Daerah tingkat I atau Gubernur melalui Kepala Dinas Pariwisata.
Yang pertama adalah Anda harus memperoleh Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP). Untuk memperoleh izin tersebut Anda harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
Akta Pendirian Perusahaan jika usaha
0 comments:
Post a Comment