Tuesday, June 6, 2017
Home »
Izin Usaha
» Izin Usaha Mendirikan Wisma Dan Losmen
Izin Usaha Mendirikan Wisma Dan Losmen
Untuk mendirikan sebuah wisma dan losmen, Anda harus membuat permohonan surat izin usaha yang ditujukan kepada Kepala Daerah tingkat I atau Gubernur melalui Kepala Dinas Pariwisata.
Yang pertama adalah Anda harus memperoleh Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP). Untuk memperoleh izin tersebut Anda harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
Akta Pendirian Perusahaan jika usaha
Related Posts:
Mengurus Izin Usaha Toko MaterialToko material merupakan salah satu bentuk usaha dagang yang dapat memperoleh banyak penghasilan. Untuk membuka usaha ini, Anda memerlukan Izin Mendiri… Read More
Izin Usaha di Bidang Entertainment Dan InfotainmentSudah terbukti bahwa bisnis entertainment tidak pernah surut dari masa ke masa. Malah seiring berkembangnya teknologi sekarang ini, perfilman di Indon… Read More
Mengurus Perizinan Reklame (Outdoor Advertising)Outdoor advertising adalah jenis usaha yang bergerak di bidang produksi media periklanan dan bentuk promosi lainnya. Bentuk outdoor advertising ini id… Read More
Mengurus Perizinan Syuting FilmIzin usaha tidak hanya wajib untuk pemilik toko atau ruko atau rumah kantor, namun juga wajib dimiliki untuk usaha di bidang perfilman. Izin penyeleng… Read More
Cara Mendapatkan Izin Usaha Penerbitan BukuAnda tertarik untuk membuka usaha penerbitan buku? Pengurusan izin usaha penerbitan buku tidak sesulit yang Anda bayangkan kok. Tidak perlu perusahaan… Read More
0 comments:
Post a Comment