Tuesday, June 6, 2017

Izin Usaha Mendirikan Wisma Dan Losmen




Untuk mendirikan sebuah wisma dan losmen, Anda harus membuat permohonan surat izin usaha yang ditujukan kepada Kepala Daerah tingkat I atau Gubernur melalui Kepala Dinas Pariwisata.


Yang pertama adalah Anda harus memperoleh Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP). Untuk memperoleh izin tersebut Anda harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :


Akta Pendirian Perusahaan jika usaha

0 comments:

Post a Comment