Wednesday, June 14, 2017
Home »
Izin Usaha
» Mengurus Perizinan Reklame (Outdoor Advertising)
Mengurus Perizinan Reklame (Outdoor Advertising)
Outdoor advertising adalah jenis usaha yang bergerak di bidang produksi media periklanan dan bentuk promosi lainnya. Bentuk outdoor advertising ini identik dengan reklame, maka jika Anda ingin membuka usaha outdoor advertising Anda harus memiliki izin reklame. Selain Izin Reklame, perizinan usaha yang wajib Anda miliki adalah :
1. Akta Pendirian PerusahaanAnda hanya perlu menyiapkan KTP (Kartu
0 comments:
Post a Comment